1.
Definisi Riba
Riba
secara etomologi adalah kelebihan atau tambahan. Menurut bahasa, Riba berarti
bertambah atau berlebihan. Syeikh Muhammad Abduh menjelaskan bahwa Riba
merupakan penambahan-penambahan yang
diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya
atau uangnya karena pengunduran janji pembayaran oleh pinjaman dari waktu yang
telah di tentukan. Sedangkan Menurut
Al-Mali pengertian riba adalah akad yang terjadi atas pertukaran barang atau
komoditas tertentu yang tidak diketahui perimbagan menurut syara’, ketika berakad atau mengakhiri penukaran kedua
belah pihak atau salah satu dari keduanya.
Jadi,
dapat disimpulkan bahwa Riba merupakan salah satu usaha mencari rezeki
dengan cara yang tidak benar dan di benci oleh Allah swt. karena kelebihan
pembayaran tanpa ganti rugi atau imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang
dari dua orang yang melakukan transaksi. Misalnya, Si A memberi pinjaman kepada
si B dengan syarat si B harus mengembalikan uang pokok pinjaman dan sekian
persen tambahannya. Praktik riba lebih
mengutamakan keuntungan diri sendiri dengan mengorbankan orang lain.
2.
Bahaya Riba
Di
antara bahaya dan bencana yang ditimbulkan oleh riba bagi pelakunya adalah
sebagai berikut:
a.
Hilangnya keberkahan pada harta.
Allah
ta’ala berfirman:
“Allah
memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)
b.
Orang yang berinteraksi dengan riba akan
dibangkitkan oleh Allah pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang
gila.
Allah
ta’ala berfirman:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti
(dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum
datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali
(mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal
di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)
c.
Orang yang berinteraksi dengan riba akan
disiksa oleh Allah dengan berenang di sungai darah dan mulutnya dilempari
dengan bebatuan sehingga ia tidak mampu untuk keluar dari sungai tersebut.
Diriwayatkan
dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam bersabda menceritakan tentang siksaan Allah kepada para pemakan
riba, bahwa “Ia akan berenang di sungai
darah, sedangkan di tepi sungai ada seseorang (malaikat) yang di hadapannya
terdapat bebatuan, setiap kali orang yang berenang dalam sungai darah hendak
keluar darinya, lelaki yang berada di pinggir sungai tersebut segera
melemparkan bebatuan ke dalam mulut orang tersebut, sehingga ia terdorong
kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.”. (HR. Bukhari
II/734 nomor 1979).
d.
Allah tidak akan menerima sedekah, infaq
dan zakat yang dikeluarkan dari harta riba.
Hal
ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu maha
baik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik.”
(HR. Muslim II/703 nomor 1015, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu).
e.
Do’a pemakan riba tidak akan didengarkan
dan dikabulkan oleh Allah.
Di
dalam hadits yang shohih, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah
menceritakan bahwa ada seseorang yang melakukan safar (bepergian jauh),
kemudian menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo’a, “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku!” Akan
tetapi makanan dan minumannya berasal dari yang haram, pakaiannya haram dan
dikenyangkan oleh barang yang haram. Maka bagaimana mungkin do’anya akan
dikabulkan (oleh Allah)?”. (HR. Muslim II/703 no. 1015).
f.
Memakan harta riba menyebabkan hati
menjadi keras dan berkarat.
Allah
ta’ala berfirman:
“Sekali-kali tidak (demikian), Sebenarnya apa
yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.”
(QS. Al-Muthaffifin: 14)
Diriwayatkan
dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku pernah mendengar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Ketahuilah di dalam jasad terdapat sepotong
daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh badan. Namun jika ia rusak, maka
rusaklah seluruh badan. Ketahuilah sepotong daging itu adalah hati.”
(HR. Bukhari 1/28 no. 52, dan Muslim III/1219 no.1599)
g.
Badan yang tumbuh dari harta yang haram
(hasil riba, korupsi, dan selainnya) akan berhak disentuh api neraka.
Hal
ini sebagaimana diriwayatkan dari Ka’ab bi ‘Ujroh radhiyallahu anhu, bahwa
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging
badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram, akan berhak dibakar dalam
api neraka.” (HR. At-Tirmidzi II/512 no.614.
dan dinyatakan Shohih Lighoirihi oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih
At-Targhib wa At-Tarhib II/150 no.1729).
h.
Orang yang berinteraksi dengan Riba
dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya.
Hal
ini berdasarkan hadits shohih berikut ini:
Dari
Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua
saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa).” (Diriwayatkan
oleh Muslim III/1219 no. 1598).
i.
Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya
daripada Perbuatan Zina.
Hal
ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari
transaksi riba sedangkan dia mengetahui bahwa yang didalamnya adalah hasil
riba, dosanya itu lebih besar daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36
kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman.
Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih).
j.
Paling Ringannya Dosa Memakan Riba itu
Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri.
Hal
ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling
ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.”
(HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan
bahwa Hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya).
3.
Landasan Hukum Riba
Riba hukumnya adalah haram berdasarkan pada
firman-firman Allah swt dan sabda-sabda Rasulullah saw, di antaranya adalah
sebagai berikut:
Firman
Allah swt berfirman
“orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang
kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya” (QS. Al Baqarah [2]: 275).
Dalam
QS. Ali Imran [3]: 130. Allah berfirman “Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah
supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Rasulullah
saw juga bersabda “Allah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, dua
orang saksinya, dan penulisnya (sekretarisnya)”. (HR penulis sunan, At
Tirmidzi menshahihkan hadits ini).
Dalam
HR. Ahmad dengan sanad shahih Rasulullah juga bersabda “satu dirham riba yang dimakan seseorang dengan sepengetahuannya itu
lebih berat dosanya daripada tiga puluh enam berbuat zina” (HR.)
Sumber:
Fawaz, Abu. 2015. Bahaya Riba di Dunia dan Akhirat.
Online: 4 Oktober 2015. https://abufawaz.wordpress.com/2015/10/04/bahaya-riba-di-dunia-dan-akhirat/
Hafizh, Muhammad. Pengertian
Riba dan Hukum Riba yang Harus diketahui. Online. http://www.muhammadhafizh.com/pengertian-riba/
Mualamah. 2012.
Pengertian Riba dan Pembahasannya. Online: 4 Desember 2012. http://www.masuk-islam.com/pengertian-riba-dan-pembahasannya-lengkap.html